Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta 3 Bank Penyalur BLT UMKM, Simak Tata Cara Mendapatkannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |04:57 WIB
Fakta 3 Bank Penyalur BLT UMKM, Simak Tata Cara Mendapatkannya
BLT UMKM Segera Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencairkan BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran tersebut dilakukan oleh 3 bank.

Berikut fakta BLT UMKM serta cara mendapatkannya yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (26/4/2021):

1. Ada 3 Bank Penyalur BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan lembaga perbankan dalam mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Saat ini sudah ada tiga bank yang ditetapkan menjadi penyalur dana segar tersebut, yaitu BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.

Baca Juga: 5 Fakta Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Yang sudah perjanjian kerja sama BRI, BNI, Bank Aceh Syariah, yang lain nyusul," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone.

2. BLT UMKM Dilakukan 1 Pintu

Bagi mereka yang belum mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga: UMKM Tak Lelah Daftarkan Usaha Demi BLT Rp1,2 Juta

3. Ini Syarat Dapatkan BLT UMKM

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Memiliki Usaha Mikro. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement