Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 25 April 2021 |05:34 WIB
5 Fakta Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali menggelontorkan BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Namun, dana segar tersebut tak akan diterima pedagan yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Terkait hal itu, Okezone merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (24/4/2021).

 Baca juga: Penasaran Dapat BLT UMKM atau Tidak? Begini Cara Ceknya

1. Permenkop 2 Tahun 2021 Mengatur Pelaku Usaha yang Terima KUR Tak Bisa Terima BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan validasi setiap usulan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari seluruh Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten dan kota. Salah satu proses validasi yang dilakukan adalah memastikan pelaku usaha yang menerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Validasi data dilakukan terhadap: usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan Nomor Induk Kependudukan," bunyi Pasal 9B ayat 2 Permenkop 2 Tahun 2021 yang dikutip Okezone.

 Baca juga: 8 Fakta Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Nomor 4 Bikin Gigit Jari

2. Pedagang Pasar Sempat Menolak Persyaratan Tersebut

Poin persyaratan yang memberatkan itu adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Pasalnya, hampir seluruh pedagang pasar itu sedang memakai KUR untuk modal kerja mereka.

"Kalau bisa usulan kami ada beberapa syarat menjadi persoalan juga agar itu dievaluasi, hampir semua pedagang memakai KUR, kalau syarat ini dimasukkan dalam klausul akan mempersulit mereka," kata Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement