JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kembali bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja atau buruh wajib dibayarkan secara full dan tidak dicicil.
Dia menilai tahun ini berbeda dengan tahun lalu, di mana 2020 adalah masa darurat Covid-19 dan tahun ini terhitung sebagai masa pemulihan.
Baca Juga:Â Dear Pengusaha, Ingat Ya THR Paling Telat Dibayar H-1 Lebaran
"Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan," ujar Ida dalam webinar di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dia menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan. Selain itu, dia meminta agar pihak perusahaan membuka dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tanggal pembayaran THR.
Baca Juga:Â 4 Fakta THR Harus Dibayar Full, Pekerja Bisa Lapor ke Sini
"Tapi, dispensasinya hanya maksimal H-1 hari raya keagamaan, tidak seperti tahun lalu yang bisa dicicil hingga Desember 2020. Sekarang harus full," tambah Ida.