Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa insentif perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.
Untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun telah dinikmati oleh 63.530 WP, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,12 triliun yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)