JAKARTA - Pencairan THR PNS dipercepat dari waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, pemerintah akan mencairkan THR PNS pada H-10 hingga H-5 Lebaran. Bahkan, pencairan THR PNS paling cepat bisa dilakukan pada 28 April 2021.
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Baca Juga:Â Ditunggu-tunggu, Ini 5 Fakta Kapan THR PNS CairÂ
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah sudah bisa ditekan pada hari ini.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PPnya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari Kementerian dan Lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (27/4/2021).