Dengan demikian, kata Anggawira, maka pembelian peternakan di luar negeri perlu dilakukan secara hati-hati dan perhitungan yang matang. Kementerian BUMN perlu melibatkan lembaga pengawasan agar tidak ada kesalahan perhitungan. Lembaga pengawasan yang dimaksud seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada masalah jika BUMN ingin membeli peternakan di luar negeri. Namun, perlu ada penyusunan kebijakan yang akurat dan sah," tuturnya.
(Feby Novalius)