JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif tol Bandara Soekarno Hatta atau Tol Sedyatmo sebesar Rp500 dan akan berlaku mulai dari 29 April 2021.
Kenaikan tarif tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 265/KPTS/M/2021
Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan Badan Usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
Baca selengkapnya: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik, BPJT: Sosialisasi Sudah Jalan Terus
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.