Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik, BPJT: Sosialisasi Sudah Jalan Terus

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |13:31 WIB
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik, BPJT: Sosialisasi Sudah Jalan Terus
Jalan Tol (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tarif tol Bandara Soekarno Hatta atau yang biasa disebut Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500. Kenaikan tarif tersebut terhitung mulai 29 April 2021.

Adapun kenaikan tarif tol Soedijatmo ini mengacu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 265/KPTS/M/2021. Kenaikan tarif ini disebut sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat.

Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Ini Rinciannya

“Sosialisasi (kenaikan tarif tol Tol Sedyatmo) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).

Adapun ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.

 Baca juga: 427 Km Ruas Tol Baru Ditargetkan Tuntas Tahun 2021, Ini Daftarnya

Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement