JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) memutuskan untuk menaikan tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau ruas tol Bandara Soetta pada Kamis 29 April 2021 mendatang. Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.
Adapun besaran tarifnya menjadi, Golongan I (Rp 8.000), Golongan II (Rp 10.500), Golongan III (Rp 10.500), Golongan IV (Rp 11.500), dan Golongan V (Rp 11.500).
 Baca juga: 427 Km Ruas Tol Baru Ditargetkan Tuntas Tahun 2021, Ini Daftarnya
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
 Baca juga: Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Jasa Marga: Berbahaya
Dia menyebut, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
"Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan. Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujarnya.
(rzy)