JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat restrukturisasi pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dilakukan hingga saat ini. Target restrukturisasi berakhir hingga 31 Mei 2021.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut, pemegang polis yang setuju dengan restrukturisasi, maka pemegang saham akan mengirimkan asetnya ke Indonesia Financial Group (IFG) atau IFG life.
"Pemegang polis akan dialihkan atau ditransfer ke IFG life untuk dilanjutkan pelayanan, pertanggungan, dan pembayaran manfaatnya," ujar Tiko sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo dalam peluncuran IFG Progres, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:Â Moeldoko Panggil Dirut Jiwasraya, Ini yang Dibahas
Kementerian BUMN mencatat, proses restrukturisasi tersebut bukan berarti Jiwasraya akan bertransformasi menjadi perusahaan asuransi jiwa milik negara. Namun, sebagai langkah penyelamatan para pemegang polis.
Meski begitu, Jiwasraya akan beroperasi sebagai perseroan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset kepada polis yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan kepada IFG life.
"Jiwasraya tidak akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa lagi kedepannya. Jiwasraya akan beroperasi sebagai perseroan terbatas untuk menyelesaikan utangnya," katanya.
Baca Juga:Â Moeldoko Turun Tangan Selesaikan Kasus Jiwasraya
Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi berupaya melaksanakan program restrukturisasi. Upaya ini, dilakukan sebagai komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan bersama yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), otoritas dan lembaga terkait.
Paralel dengan pelaksanaan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi, yang dijual pada masa lampau.