Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir: Ada Aturan PMN, Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |19:06 WIB
Erick Thohir: Ada Aturan PMN, Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan ini diharapkan bisa menghentikan praktik lobi-lobi politik yang berpotensi dilakukan dewan direksi perseroan negara. Permen tersebut sudah ditetapkan pada 1 Maret 2021 lalu.

Permen Nomor Per-1/MBU/03/2021 mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan.

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Skema Penyerapan PMN BUMN, Ini Rinciannya

Menteri BUMN, Erick Thohir menýebut, beleid itu menjadi acuan dari penyerapan PMN. Bahkan, alokasi dana yang digelontorkan pemerintah pun menjadi terarah berdasarkan skema yang sudah ditetapkan.

Dalam konsiderans, proses pengajuan PMN pun akan melewati sejumlah tahapan. Hingga pada skala pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya memilah mana anggaran untuk PMN BUMN dan belanja kementerian dan lembaga (K/L).

 Baca Juga: Pak Erick Thohir, Ini Pesan Menko Luhut untuk BUMN

"Peraturan Menteri yang diterbitkan jelas bila ini PMN penugasan, sehingga ada black and white-nya bahwa penugasan ini resmi. Sehingga nantinya Kemenkeu bisa melihat apakah ini dari belanja KL atau pun dari PMN. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik," ujar Erick, Kamis (29/4/2021).

Secara teknis, pemegang saham telah menyusun skema alokasi PMN selama periode 2021-2022. Dalam kurun waktu 2 tahun itu, ada tiga skema penyerapan PMN yang akan dijalankan manajemen BUMN.

Pada 2021, ada dua penyerapan PMN yakni restrukturisasi dan penugasan. Skema restrukturisasi dialokasikan sebesar 47 persen. Anggaran ini digunakan untuk penyelamatan PT Jiwasraya (Persero), restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero), penguatan Holding Aviasi dan Pariwisata, hingga permodalan BUMN karya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement