Menurut Polana, aturan ini tidak hanya berlaku pada bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek. Akan tetapi juga pada angkutan wilaya perkotaan dalam lintas batas wilayah.
“Namun tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek. Misalnya Trans Jabodetabek. Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan,” jelasnya.
(Feby Novalius)