Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bus Antar Kota dan Provinsi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |10:44 WIB
Bus Antar Kota dan Provinsi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurut Polana, aturan ini tidak hanya berlaku pada bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek. Akan tetapi juga pada angkutan wilaya perkotaan dalam lintas batas wilayah.

“Namun tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek. Misalnya Trans Jabodetabek. Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement