JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UMKM belum menetapkan data penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 tahap kedua. Hal ini karena masih menunggu rekapan data pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.
"Belum (ditetapkan data penerima BLT UMKM tahap kedua). Masih menunggu data terakhir dari dinas," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta Gunakan Data KPU
Dia menyebut, seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia masih menunggu pengajuan BLT UMKM hingga hari ini.
Sebagai informasi, dikutip dari Instagram @kemenkopukm dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima seperti fotokopi e-KTP; kartu keluarga; NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.
Baca Juga: Yah, Penyaluran Bansos Tunai Hanya Sampai 30 April 2021
Kemudian, serahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten dan kota. Setelah melakukan pengajuan, pelaku usaha harus mengisi formulir.
Dalam formulir tersebut mengisi kelengkapan data diri seperti NIK sesuai e-KTP; nomor kartu keluarga; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan; bidang usaha; nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.