Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

21,1 Juta Penerima Bansos Dicoret, Ini 8 Faktanya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |06:17 WIB
21,1 Juta Penerima Bansos Dicoret, Ini 8 Faktanya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

3. Data Penerima Bisa Dilihat di Aplikasi Cekbansos

Mensos Risma mengatakan data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya," kata dia.

Dia berharap aplikasi yang diterbitkan ini bisa memenuhi hak informasi publik. Aplikasi rencananya terus dikembangkan sehingga bisa diakses di mana dan kapan saja. Saat ini untuk mengetahui alur distribusi, hanya bisa diakses melalui website.

4. Data Penerima Bansos akan Terus Diperbaharui

Aplikasi cekbansos merupakan data yang terintegrasi dengan DTKS. Data tersebut akan selalu diperbaharui mengingat adanya dinamika mobilitas masyarakat.

Menurutnya, pembaharuan data akan dilakukan secara berkala tiap bulannya. Kemensos akan menerapkan ketentuan bagi Pemda untuk melaporkan pembaharuan data pada pekan pertama dan kedua.

5. Penyaluran Bansos Dilakukan Tiap Akhir Bulan

 

Pada pekan berikutnya, Kemensos akan menyatukan data dari Pemda tersebut dengan data yang dimiliki dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri agar menjadi data tunggal.

"Semoga bisa menyalurkan di pekan keempat," kata Mensos.

6. Begini Cara Cek Penerima Bansos Tunai

Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, berikut langkahnya:

1. Masuk ke website https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol cari

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement