Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Jelaskan Ketentuan THR bagi PPNPN

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |15:05 WIB
Kemnaker Jelaskan Ketentuan THR bagi PPNPN
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Hal tersebut dikemukakan di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).

Ketentuan THR bagi PPNPN tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah pekerja.

Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis

“Untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja. Pemberian THR Keagamaan bagi PPNPN dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerahnya,” tulis keterangan Kemnaker.

Sebagai informasi, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS akan lebih cepat. Pencairan THR PNS pada H-10 hingga hari kelima sebelum lebaran.

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

"Ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," katanya.

Dia menambahkan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement