Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |16:38 WIB
THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR Keagamaan dibayar penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” berikut keterangan tertulis di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis

Sesuai dengan SE Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh.

Posko THR ini selain ada di Kemnaker, juga ada di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

“Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement