JAKARTA - THR PNS 2021 sudah mulai dicairkan. Menurut jadwal, THR PNS dicairkan H-10 Lebaran hingga H-5 Lebaran secara bertahap. Namun, pencairan THR PNS tahun ini tidak full.
Dalam anggaran pencairan THR PNS Rp30,8 triliun tahun ini, ternyata pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat saja. THR PNS cair tanpa tunjangan kinerja.
Tapi secara total, anggaran Rp30,8 triliun tahun ini lebih besar dari beberapa tahun sebelumnya. Pada 2020, anggaran THR PNS mencapai Rp29,3 triliun. Sementara pada 2019 yaitu sebesar Rp20 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: THR Tanpa Tunjangan Kinerja, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan, sehingga tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.
Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun.
"THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/4/2021).