Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Buka-bukaan THR PNS 2021 Cair Tidak Full, Tanpa Tunjangan Kinerja!

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 02 Mei 2021 |12:11 WIB
Sri Mulyani Buka-bukaan THR PNS 2021 Cair Tidak Full, Tanpa Tunjangan Kinerja!
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.

Senada dengan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR bagi PNS. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan Gaji Ke-13.

“Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi.

Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.

Misalnya saja untuk PNS, hanya eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.

“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya.

Selain itu semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. Seperti diketahui tahun lalu pejabat negara tidak mendapatkan THR.

“Selain itu, tahun lalu pejabat negara tidak mendapat. Seperti Menteri, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua,” ungkapnya.

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement