JAKARTA – Sejumlah PNS melayangkan petisi penolakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Petisi menolak besaran pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 PNS.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Di mana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulus petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).
Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.
Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis
Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan.
"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," tulis petisi tersebut.