Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alhamdulillah, 70% Perusahaan di Depok Sudah Cairkan THR

Antara , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |21:12 WIB
Alhamdulillah, 70% Perusahaan di Depok Sudah Cairkan THR
Rupiah (Reuters)
A
A
A

DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menjelaskan sekitar 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, terutama perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Alhamdulillah, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan. Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR," kata Manto di Depok, Selasa.

 Baca juga: PNS Tolong Bersyukur Masih Dapat THR

Dikatakannya, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran. Disnaker juga telah membentuk posko pengaduan THR dengan jumlah perusahaan di Kota Depok sekitar 2.000 perusahaan.

"Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran," katanya.

 Baca juga: Pedagang Dipalak Ormas yang Minta Duit THR

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement