Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Antisipasi Hal Ini agar Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |14:18 WIB
Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Antisipasi Hal Ini agar Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Larangan dimulai sejak 6-17 Mei 2021 dengan tujuan menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Founder Metode MSD Direktur Epidemiologi Indonesia dr. M Sopiyudin Dahlan mengatakan, pemerintah harus mengurangi atau membatasi segala sesuatu yang memiliki frekuensi tinggi dan intensitas besar dalam penularan kontak. Salah satu yang berpotensi menghadirkan intensitas penularan tinggi adalah mudik.

“Sementara salah satu faktor yang meningkatkan kemungkinan terjadinya penularan kontak yang frekuensinya tinggi dan intensitasnya besar. Dan itu sangat mungkin terjadi karena adanya mudik,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: 18 Juta Orang Diprediksi Tetap Mudik Lebaran meski Dilarang

Apalagi, saat ini pemerintah juga sedang serius dalam menangani pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Sehingga jumlah kasus yang terjadi masih bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan yang ada.

“Penanganan pandemi ini apa tunjuannya adalah melandaikan kurva, tujuannya adalah menekan kasus supaya kasus yang terjadi masih tetap bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Katanya Mudik Dilarang, Kok Bus Stiker Khusus Masih Boleh Beroperasi?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement