Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Katanya Mudik Dilarang, Kok Bus Stiker Khusus Masih Boleh Beroperasi?

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |04:45 WIB
Katanya Mudik Dilarang, <i>Kok</i> Bus Stiker Khusus Masih Boleh Beroperasi?
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker untuk bus yang tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021. Hal tersebut untuk memudahkan identifikasi kendaraan bus untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dan bukan untuk mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan atau transportasi umum seperti bus ini masih dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang masuk dalam pengecualian.

Di mana pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelasnya.

Baca selengkapnya: Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik tapi Harus Punya Stiker

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement