Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |20:34 WIB
Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya
Mudik Bus (Okezone)
A
A
A

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement