JAKARTA - Dalam rangka penerapan kebijakan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, kendaraan-kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP) tanpa stiker khusus dilarang memasuki Terminal Kalideres berlaku mulai dari 6 Mei 2021 pukul 24.00 WIB.
Sebagai informasi, Terminal Kalideres sendiri merupakan salah satu dari dua terminal di Jakarta yang masih boleh beroperasi. Nantinya, Terminal Kalideres hanya boleh melayani penumpang yang masuk ke dalam golongan masyarakat yang dikecualikan.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, kendaraan bus AKAP boleh beroperasi tapi dengan syarat harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Pihaknya akan mulai menyortir kendaraan bus pada pukul 00.00 WIB.
“Jam 24.00 kita akan sortir terminal hanya kendaraan yang punya stiker khusus yang boleh parkir. Karena sudah berlaku dari 24.00 WIB,” ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Baca Selengkapnya: Larangan Mudik, Bus Tak Berstiker Dilarang Parkir di Terminal
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)