Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Naik Pesawat di 15 Bandara

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |19:12 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Naik Pesawat di 15 Bandara
Bandara (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat ada 6.853 pergerakan penumpang yang terjadi di 15 bandara pada hari pertama masa peniadaan atau larangan mudik lebaran. Jumlah tersebut jauh di bawah rata-rata trafik penumpang harian April lalu yang sebanyak 87.872 pergerakan penumpang atau atau minus 92%.

Sedangkan untuk trafik atau pergerakan pesawat pada hari pertama masa peniadaan mudik ini ada sebanyak 288 pergerakan. Sedangkan jumlah kargo yang diangkut pada hari pertama masa peniadaan mudik lebaran ini adalah 770.851 Kilogram (kg) kargo.

Baca Juga:  Di Tengah Larangan Mudik, Tempat Penitipan Kucing Penuh

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, jumlah penumpang yang berangkat pada hari pertama peniadaan mudik ini sudah sesuai dengan aturan dari Satuan Tugas (Satgas) covid nomor 13 tahun 2021. Selain itu, operasional bandaran juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Mobil Ambulans Nekat Bawa 7 Pemudik di Gerbang Tol Cikarang

"Kami pastikan bahwa penerbangan yang dilakukan pada masa peniadaan mudik ini adalah hanya penerbangan yang dikecualikan. Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk menghimbau masyarakat #TidakMudikuntukIndonesiaLebihBaik," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Kemudian ada juga perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement