JAKARTA - Kasus investasi bodong 212 Mart ramai diperbincangkan. Di mana terjadi pengaduan atas 212 Mart di Kalimantan Timur.
Pengaduan datang dari ratusan warga yang melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Para masyarakat ikut melakukan investasi beragam, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp20 juta.
Ada sejumlah fakta menarik dari kasus investasi bodong yang menyeret 212 Mart. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (9/5/2021).
1. Masalah Terjadi Sejak Oktober 2020
Disebutkan juga bahwa masalah telah muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
2. Investasi dari Mulai Rp500.000 sampai Rp20 juta
Pengaduan datang dari ratusan warga yang melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Para masyarakat ikut melakukan investasi beragam, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp20 juta.
3. Masyarakat Hati-hati Jika Ingin Investasi
Perencana Keuangan Tejasari Assad mengingatkan masyarakat agar memperhatikan hal-hal berikut bila ingin berinvestasi khususnya patungan. Pertama adalah memperhatikan standar bisnis dan menghilangkan aspek emosional.
Karena bisnis, ya baiknya harus diperlakukan sebagaimana aturan bisnis. Legalitas yang jelas, laporan keuangan, dan operasional bisnisnya perlu diperhatikan lebih seksama," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta
Lebih detail dia mengatakan agar perhatikan seperti apa perjanjian bisnisnya. Apakah berbadan hukum sebagai saham di perusahaan atau sebagai utang.
"Kalau sebagai pemilik saham, artinya yang mereka kejar adalah pertanggung jawaban direktur atau pengelolanya dalam mengembangkan bisnisnya," katanya.
4. Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Ternyata Bukan Koperasi
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengaku telah merespons berita investasi bodong 212 Mart di Samarinda. Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat.
Karena itu setelah mendapatkan penjelasan didapat fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.
"Sehingga ini bukan berbentuk koperasi," ujar Ahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).