JAKARTA - Uang pecahan 1.0 viral di media sosial. Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara soal uang pecahan 1.0 tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengingatkan masyarakat yang berencana menggunakan uang pecahan angka 1.0 untuk THR seperti yang beredar di medsos. Karena ramai beredar video dan pemberitaan mengenai uang Spesimen Perum Peruri dengan angka 1.0.
Baca Juga: Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah
Karena sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dirinya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.
"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," ujar Erwin saat dihubungi Okezone di Jakarta (10/5/2021).