JAKARTA - Pemerintah mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR. Akan tetapi, masih ada ribuan buruh belum mendapat THR dengan berbagai alasan.
Tercatat ada 93,75% pekerja yang mengalami pelanggaran hak THR menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk pengurangan hak THR, Hal ini seperti keterangan tertulis dari LBH Jakarta bersama KPBI dan FSBI, Rabu (12/5/2021),
Lalu, 92,2% menyatakan tidak pernah mengetahui laporan keuangan perusahaan Besarnya angka ini merupakan gambaran betapa timpangnya posisi buruh dan perusahaan.
Itikad baik perusahaan untuk menggelar perundingan bipartit dengan buruh adalah hal yang begitu sulit ditemukan. Hal ini dapat dikarenakan buruknya penegakan hukum ketenagakerjaan selama ini, sehingga mekanisme-mekanisme perundingan-yang derajat tekanannya lebih rendah-seringkali dianggap sebagai hal yang tidak penting oleh perusahaan
Baca Selengkapnya: Pelanggaran Hak THR, dari Dicicil hingga Tak Dibayar Sama Sekali
(Feby Novalius)