Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelanggaran Hak THR, dari Dicicil hingga Tak Dibayar Sama Sekali

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 12 Mei 2021 |13:08 WIB
Pelanggaran Hak THR, dari Dicicil hingga Tak Dibayar Sama Sekali
THR Tak Boleh Dicicil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - H-1 Idul Fitri 2021, masih ada ribuan buruh belum mendapat THR dengan berbagai alasan. Padahal pemerintah sudah mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR.

Dalam keterangan tertulis LBH Jakarta bersama KPBI dan FSBI, Rabu (12/5/2021), tercatat ada 93,75% pekerja yang mengalami pelanggaran hak THR menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk pengurangan hak THR.

Baca Juga: H-1 Lebaran, Segera Lapor ke Sini jika Belum Dapat THR

Kemudian, 92,2% menyatakan tidak pernah mengetahui laporan keuangan perusahaan Besarnya angka ini merupakan gambaran betapa timpangnya posisi buruh dan perusahaan.

Itikad baik perusahaan untuk menggelar perundingan bipartit dengan buruh adalah hal yang begitu sulit ditemukan. Hal ini dapat dikarenakan buruknya penegakan hukum ketenagakerjaan selama ini, sehingga mekanisme-mekanisme perundingan-yang derajat tekanannya lebih rendah-seringkali dianggap sebagai hal yang tidak penting oleh perusahaan.

Baca Juga: Survei Buruh: 52% Pekerja Belum Dapat THR

Selain itu, berdasarkan data pos pengaduan THR di Jakarta yang diinisiasi oleh KPBI, YLBHI, LBH Jakarta, dan PSHK, terdapat aduan sebagai berikut:

1. Sebanyak 1.338 buruh dari tiga perusahaan (manufaktur dan jasa pariwisata) yang masing-masing berada di Jakarta dan Kabupaten Semarang, mengalami pembayaran THR dicicil

2. Sebanyak 6 buruh dari 1 perusahaan (manufaktur), tidak mendapatkan THR penuh

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement