JAKARTA- H-1 Lebaran menjadi titik krusial terkait pembayaran THR pekerja. Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memantau berbagai pihak dan melihat berapa aduan yang tidak terbayar.
"Dalam posko kan ada juga wakil SP dan pengusaha. Jadi saat H-1 kita akan adakan meeting yang krusial," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Masih Banyak Aduan THR Tak Cair
Atas berbagai pengaduan pihaknya mengatakan memiliki aturan sanksi sesuai dengan PP no 36 tahun 2021. Mulai sanksi administratif sampai pembekuan usaha yang tidak membayar THR kepada karyawan.
Saat ini pihaknya juga melakukan memilah data pengaduan. Karena sejauh ini hampir kebanyakan perusahaan lokal dibandingkan perusahaan asing.
Baca Juga: THR Tak Full hingga TKA China Masuk RI Bakal Rugikan Buruh
Terkait berbagai permasalahan THR, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.