9. Perundingan bipartit tidak akan efektif bagi buruh
Mengutip keterangan FSBPI, Rabu (12/5/2021), Peraturan kebijakan ini telah melegitimasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini. Alih-alih mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah sebagai alasan objektif untuk menunda pembayaran THR-layaknya skema penangguhan pembayaran upah- SE THR menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke perundingan bipartit.
Timpangnya posisi buruh dan pengusaha, telah menyebabkan perundingan-perundingan bipartit tidak efektif, terlebih bagi pekerja kontrak, harian lepas dan sebagainnya yang selalu dibayangi ancaman PHK jika mencoba menuntut hak.
10. 52% pekerja menyatakan belum terpenuhi hak THR-nya
Survey daring FSBPI mengenai pemenuhan hak THR sejak 29 April 2021 memperlihatkan 52% responden menyatakan hak THR tidak dipenuhi sesuai Permenaker 6/2016 dengan rincian. Yakni Besaran THR dibayarkan sesuai ketentuan, namun dicicil 13,28%. Lalu THR tidak dicicil, namun besarannya dikurangi 15,4%.
THR dibayarkan secara dicicil dan besarannya jika diakumulasikan kurang dari ketentuan, 3,3%. THR hanya berupa bingkisan: 2,4%. Dan tidak mendapat THR 17,1%.
11. Perempuan terdampak paling besar pelanggaran hak THR
Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta umum mengenai buruk kinerja Pengawas Ketenagakerjaan. Dari responden yang hak THR nya tidak sesuai Permenaker 6/2016, 30% merupakan perempuan dan 22% laki-laki. Dengan demikian, terdapat kecenderungan bahwa perempuan menjadi pihak yang lebih terdampak pelanggaran hak THR.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.