Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

31.000 non-ASN di Pemprov Jabar Dapat Bonus Satu Kali Gaji

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Minggu, 16 Mei 2021 |05:35 WIB
31.000 non-ASN di Pemprov Jabar Dapat Bonus Satu Kali Gaji
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ridwan Kamil mengatakan, ada pencairan honorarium bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Nominal yang akan diberikan adalah senilai satu kali gaji.

Gubernur Jawa Barat ini mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Baca selengkapnya: 3 Fakta Menarik Pegawai Non-PNS Dapat Bonus dari Ridwan Kamil

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement