Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Cair Setelah THR dan Lebaran, Simak Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 16 Mei 2021 |07:01 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Setelah THR dan Lebaran, Simak Faktanya
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

4. Pegawai Non PNS Dapat Bonus 1 Kali Gaji

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji untuk 31.000 non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,"ucapnya.

5. Ada 31.000 Pegawai Non PNS Jawa Barat Dapat Bonus

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement