JAKARTA - Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bisnis ritel ini kena dampak pandemi Covid-19.
Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, sebelum dinyatakan status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan.Â
Kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst.
Baca Juga:Â Awas, Sektor Ritel Akan Kembali Turun Usai Lebaran
Putusan pailit dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa sektor ritel alami kondisi yang berat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â Pengusaha Mal dan Ritel Tolak Tutup Selama Libur Lebaran
"Sektor usaha kategori sandang atau busana atau apparel merupakan salah satu sektor usaha ritel yang mengalami kondisi paling berat selama pandemi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa ( 18/5/2022).
Follow Berita Okezone di Google News