Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-Siap Disanksi

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |17:27 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-Siap Disanksi
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca Juga: 11 Fakta THR Buruh yang Tak Cair, Posko Kemnaker Ungkap Berbagai Aduan

Haiyani berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement