JAKARTA - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal H-7 sebelum lebaran. Selain itu, perusahaan juga diharuskan membayar THR secara tunai dan utuh tanpa cicilan.
Jika tidak dilaksanakan, pekerja bisa melakukan pengaduan ke posko THR yang sudah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terletak di seluruh Indonesia.
Mengenai THR pekerja/buruh, berikut beberapa fakta menarik yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (15/5/2021).
1. Posko THR tersebar di 34 Provinsi di Indonesia
Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
2. Total laporan posko THR sampai 12 Mei ada 2.897 laporan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, data dari laporan Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, ada 2.897 laporan. Laporan ini terdiri dari 692 konsultasi THR, dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Ida dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu(12/5/2021).
3. Laporan datang dari berbagai sektor industri
Menurut Anwar Sanusi, ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Misalnya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, hingga industri makanan dan minuman.
4. Ada 5 topik konsultasi yang diterima posko THR
Menaker menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.