Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Juni, Intip Besarannya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |06:27 WIB
6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Juni, Intip Besarannya
Gaji ke-13 PNS Segera Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera mendapatkan gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 tersebut rencananya akan disalurkan setelah lebaran. Selain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 ini juga ditujukan untuk TNI/Polri.

Penjelasan selengkapnya mengenai pencairan gaji ke-13 PNS, simak beberapa fakta yang telah dirangkum Okezone berikut ini, Sabtu (22/5/2021).

1. Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2021

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021.

Baca Juga: Titik Lokasi Ujian CPNS Harus Dapat Restu Satgas Covid-19

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).

2. Jadwal pencairan akan sesuai PP

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

Baca Juga: 24 Instansi Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Talenta PNS

"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya," katanya.

3. Penghematan anggaran untuk vaksin, Gaji ke-13 PNS tanpa tukin

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

4. Ini besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN

Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 tersebut, "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya dalam video virtual.

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

5. Berikut besaran gaji ke-13 untuk pensiunan

Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

6. Tahapan penyaluran gaji ke-13 untuk PNS dan non-PNS

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement