JAKARTA - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 tersebut rencananya akan disalurkan setelah lebaran. Selain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 ini juga ditujukan untuk TNI/Polri.
Penjelasan selengkapnya mengenai pencairan gaji ke-13 PNS, simak beberapa fakta yang telah dirangkum Okezone berikut ini, Sabtu (22/5/2021).
1. Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2021
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021.
Baca Juga: Titik Lokasi Ujian CPNS Harus Dapat Restu Satgas Covid-19
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).
2. Jadwal pencairan akan sesuai PP
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.
Baca Juga: 24 Instansi Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Talenta PNS
"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya," katanya.
3. Penghematan anggaran untuk vaksin, Gaji ke-13 PNS tanpa tukin
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.
Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
4. Ini besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN
Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 tersebut, "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya dalam video virtual.
Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5. Berikut besaran gaji ke-13 untuk pensiunan
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
6. Tahapan penyaluran gaji ke-13 untuk PNS dan non-PNS
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
(Feby Novalius)