Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Holding BUMN Ultra Mikro Dinilai Ampuh Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |14:49 WIB
Holding BUMN Ultra Mikro Dinilai Ampuh Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal
Holding BUMN Ultra Mikro Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Imam menjelaskan banyak pihak-pihak yang tak bertanggung jawab mencoba untuk memanfaatkan data dan informasi keuangan masyarakat secara serampangan.

Pemerintah dan otoritas harusnya mampu membuat sebuah sistem yang lebih terintegrasi sehingga dapat menanggulangi masalah lebih cepat.

"Bagaiamana pun masyarakat harus memiliki tempat untuk dapat bertanya 24 jam," imbuh Imam Prasodjo.

Seperti diketahui, saat ini masih ada sekitar 30 juta pelaku UMKM yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Sebanyak 5 juta di antaranya masih mengandalkan layanan para lintah darat atau rentenir untuk memenuhi kebutuhannya.

Pelaku UMKM dan usaha ultra mikro yang belum tersentuh lembaga keuangan formal ini harus menanggung beban berat selama ini, karena kerap mendapat pinjaman berbiaya tinggi hingga 100-150 persen per tahun.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement