Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Tukin

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |06:52 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Tukin
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk PNS, gaji ke-13 juga ditujukan untuk TNI/Polri.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021. Jadwal pencairan akan sesuai PP

Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca selengkapnya: Cair Bulan Depan, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement