JAKARTA - Kartu magnetic stripe sejumlah bank akan diblokir dan diganti menjadi chip. Nasabah diminta segera mengganti kartu magnetic menjadi chip sebelum kena blokir.
Adapun pergantian kartu ATM atau debit dari magnetic stripe ke model chip ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Indentification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Baca Juga:Â Tarik Tunai di ATM Link Bayar, Nasabah Harus Apa?
Berdasarkan SE yang diterbitakan tahun 2015 lalu disebutkan, pembatasan penggunaan teknologi magnetic stripe untuk kartu ATM atau kartu debit dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021. Merujuk surat edaran tersebut, beberapa bank pun memiliki jadwal blokir untuk kartu ATM yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe. Dikutip dari laman resmi masing-masing bank, berikut ini jadwal pemblokiran kartu ATM atau debit dengan teknologi magnetic stripe pada tiga bank:
Bank Mandiri akan melakukan proses blokir secara bertahap sesuai dengan kriteria expiry date atau tanggal kedaluwarsa kartu. Tahap I, Bank Mandiri sudah memblokir kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 pada 1 April 2021 lalu.
Baca Juga:Â Cek Saldo di ATM Bayar, Himbara: Jaga Kualitas Layanan Nasabah
Sementara kartu ATM dengan expiry date 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021. Sedangkan kartu dengan expiry date 2026-2030 diblokir pada 1 Juli 2021. Namun perlu dicatat, tidak semua kartu ATM Mandiri dengan magnetic stripe akan diblokir. Untuk kartu ATM magnetic stripe yang dikecualikan adalah kartu bansos dan tani.