Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Pemda 'Nganggur' di Bank, Hati-Hati KPK Sudah Memotret Ini

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |17:13 WIB
Uang Pemda 'Nganggur' di Bank, Hati-Hati KPK Sudah Memotret Ini
Uang Pemda 'Nganggur' di Bank. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement