JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan soal penyimpaan uang Pemda di Bank. Meski secara regulasi diizinkan, Kemendagri mengingatkan Pemda jangan sekedar hanya mencari bunga alias keuntungan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, sebenarnya menyimpan uang pemda di bank dimungkinkan dari sisi regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah.
Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 7%, Tito Minta Percepat Realisasi APBD
Seperti diketahui, per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp194,54 triliun
“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Belanja APBD Boros untuk Pegawai
Dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.
“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.