JAKARTA - Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Salah satu yang dibahas yakni Bursa Kripto Indonesia.
Menurut Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid, pemerintah harus segera membuat peraturan terkait transaksi kriptoa atau asset kripto. Tujuan regulasi ini sangat penting guna melindungi investor dan mengedukasi masyarakat.
Baca Juga: Tergiur Investasi Bitcoin? Ingat Jangan Cuma Ikut-ikutan Nanti Boncos
"Sebagaimana kita ketahui transaksi kripto sudah menjamur, dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak diatur justru akan semakin jauh dan semakin merugikan investor. Karena itu negara harus segera hadir dan memastikan Bursa Kripto harus segera diwujudkan," katanya, dalam rapat kerja dengan Mendag, Senin (31/5/2021).
Kehadiran Bursa Kripto pun sebuah keniscayaan untuk mengatur perdagangan kripto tersebut. Sebenarnya, pemerintah melalui Kepala Bappebti sudah membuat Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.
Baca Juga: China Perketat Penambangan Kripto, Harga Bitcoin Anjlok
"Sementara investor terus bertambah dan transaksi terus meningkat. Bahkan sudah ada beberap korban akibat asimetri informasi dalam bisnis ini," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag M Lutfi memastikan pada akhir tahun akan segera meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti lembaga kliring dan sebagainya.
"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.