Share

Besaran Pencarian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cek Rinciannya

Fariza Rizky Ananda, Okezone · Jum'at 04 Juni 2021 06:19 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 03 320 2419752 besaran-pencarian-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-cek-rinciannya-w9kztQM56B.jpg PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah diketahui telah mencairkan gaji ke-13 bagi ASN. Anggaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun, dengan rincian ASN Pemerintah Pusat Rp7,5 triliun, ASN di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto.

Komponen Gaji ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Baca selengkapnya: Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Rp8,7 Triliun

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini