Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Rp8,7 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |10:16 WIB
Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Rp8,7 Triliun
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara hingga pensiunan.

Anggaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada ASN di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun

" Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," kata Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Habiskan Duit Negara Rp30,2 Triliun 

Komponen Gaji ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, Pembayaran Gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement