Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kasus Harley-Brompton, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |14:21 WIB
Buntut Kasus Harley-Brompton, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Bandara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Proses hukum ini selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.

Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat Garuda.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement