JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Hal ini supaya karyawan Giant mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anwar di Jakarta, Jumat (6/4//2021).
Baca Juga:Â Kena PHK, Pegawai Giant Bisa Ikut Pelatihan Vokasi
Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar.
Baca Juga:Â KSPI: Pekerja Giant Kembali Kerja Tidak Harus Ikut Tes
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan, Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News