Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SMS Pinjaman Online Berseliweran, UU Perlindungan Data Harus Ada

Hafid Fuad , Jurnalis-Sabtu, 05 Juni 2021 |19:05 WIB
SMS Pinjaman Online Berseliweran, UU Perlindungan Data Harus Ada
SMS Penipuan dan Penawaran Dana Cepat Semakin Marak. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Ancaman dari SMS blast penawaran pinjaman atau penipuan lain semakin mudah masuk ke nomor handphone masyarakat. Berbagai upaya pihak berwenang tidak cukup serius menghentikannya.

Menyikapi hal ini, Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda menegaskan, masalah paling krusial dari kejahatan SMS gelap adalah kosongnya peraturan perundangan mengenai perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Resmikan Creative Centre, Ridwan Kamil Harap Pemuda Bogor Lahirkan Karya Bernilai Ekonomi

Menurutnya, kekosongan berdampak pada minimnya perlindungan kepada masyarakat apabila data kita diperjualbelikan oleh pihak ketiga.

"Kasus-kasus jual beli data akhirnya marak terjadi karena semuanya bermuara pada jaminan keamanan data pribadi oleh pemerintah," ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement