Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Miras 'Diharamkan', Kalau Ada yang Menghambat Harus Dicari Jalan Keluar

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |13:37 WIB
Investasi Miras 'Diharamkan', Kalau Ada yang Menghambat Harus Dicari Jalan Keluar
Investasi Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia. (Foto: Okezone.com/SHutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dilihat

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement