Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vape Barang Ilegal di Malaysia dan Singapura, Kalau di Indonesia?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |12:03 WIB
Vape Barang Ilegal di Malaysia dan Singapura, Kalau di Indonesia?
Dampak Rokok Elektrik dan Rokok Konvensional Sama. (Foto: Okezone.com/Zeenews)
A
A
A

”PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan. PP inilah yang secara operasional menjadi payung hukum pengendalian tembakau di tanah air,” papar Tulus.

Untuk itu, Tulus mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. Selain pelarangan rokok elektronik, revisi tersebut hendaknya meliputi, Pertama pembesaran peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada bungkus rokok yang awalnya 40% menjadi 80-90%. Kedua, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.

”Ketiga, ini penting, adalah melarang iklan rokok di internet, mengingat saat ini ada 142 juta masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses internet,” pungkasnya.*

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement